NO
|
UUD
1945 (amandemen) / Pasal
|
Hak
Asasi yang dijamin / dilindungi
|
DUHAM
/ Pasal
|
Hak
Asasi yang dijamin / dilindungi
|
1
|
Pasal 28A
|
-
Mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
Pasal 3
|
-
Berhak atas : kehidupan kebebasan dan
keslamatan sebagai individu.
|
2
|
Pasal 28B
|
-
Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan.
-
Berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|
Pasal 16
|
-
Berhak untuk menikah dan
membentuk keluarga.
|
3
|
Pasal 28C
|
-
Berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
-
Berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
|
Pasal 26
|
-
Berhak memperoleh pendidikan.
|
4
|
Pasal 28D
|
-
Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
-
Berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
-
Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
|
Pasal 6
|
-
Berhak atas pengakuan di
depan hukum.
|
5
|
Pasal 28E
|
-
Bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkanya, serta berhak kembali.
-
Berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
-
Berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 18
|
-
Berhak atas
kebebasan,pikiran,hati nurani,dan agama.
|
6
|
Pasal 28F
|
-
Berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
|
Pasal 19
|
-
Berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
|
7
|
Pasal 28G
|
-
Berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
-
Berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 12
|
-
Berhak mendapat perlindungan
hukum tehadap gangguan atau pelanggaran.
|
8
|
Pasal 28H
|
-
Berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
-
Berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
-
Berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
-
Berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang oleh siapa pun.
|
Pasal 25
|
-
Berhak atas tingkat hidup
yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta
pelayanan sosial yang diperlukan.
-
Berhak atas jaminan pada saat
menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut
atau keadaan lainnya yang mngurangi nafkah.
|
9
|
Pasal 28I
|
-
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
-
Berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
-
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
|
Pasal 7
|
-
Berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi.
|
10
|
Pasal 28J
|
-
Berhak menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
|
Pasal 2
|
-
Berhak atas semua hak dan
kebebasan – kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
|